|
Draft Bahasa
Indonesia webpage - text needs translation and correction
|
|
Prevent
Genocide International, established in 1998, is a global education and
action network working to prevent the crime of genocide
|
Americas | Europe | Africa | Asia-Pacific |
Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Terhadap Kejahatan Genosida Tertanggal Resolusi 260 (III) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Majelis Umum 9 Desember 1948; Mulai berlaku: 12 Januari 1951. |
Pasal 8 - genosida UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA |
Indonesia Berkomitmen Ratifikasi Protokol I dan II Tahun 1977 (Jakarta, Kompas, 16 Juni 2000) Adopsi dan ratifikasi aturan hukum humaniter internasional oleh setiap negara, menjadi penting untuk memastikan tetap terlindunginya hak-hak mendasar masyarakat dalam situasi konflik sekalipun. Oleh karena itu, Indonesia berkomitmen untuk meratifikasi Protokol I dan Protokol II tahun 1977 sebagai protokol tambahan dari Empat Konvensi Geneva 1949. Untuk menuju ratifikasi protokol tersebut, Indonesia sudah membentuk komite nasional untuk menelaah keseluruhan aspek dari hukum humaniter internasional. |
Genosida - kebijakan hukum 70 negara | Konvensi Genosid 30 bahasa | . | kata "Genosid" - 70 bahasa |
Hingga 5 September 2002 sudah 79 negara meratifikasi Statuta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) ini. Direncanakan, setelah 60 negara meratifikasinya, statuta ini akan diberlakukan faharasa ratifikasi (iccnow.org) |
Elements of the Crime of Genocide: 6 July 2000 |
International Crisis Group (ICG) adalah organisasi swasta multinasional yang memiliki komitmen untuk meningkatkan kemampuan masyarakat internasional dalam mengantisipasi, memahami dan bertindak untuk mencegah dan membatasi konflik. |
|
Please send us your comments
|